PERAN DAN
FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
Dasar penyusunan Majelis
Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik
Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :
1.KepmenkesRINo.554/Menkes/Per/XII/1982,memberikan pertimbangan,
pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan
sarana pelayanan medis.
2.PeraturanPemerintahNo,1Tahun1988BabVPasal11Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan
tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atauPejabat
yang ditunjuk.
3.Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.640/Menkes/Per/X/1991, tentang
Pembentukan MP2EPM.
Dasar pembentukan Majelis DisiplinTenaga kesehatan(MDTK), adalah
sebagaiberikut:
1.Pasal4ayat1UUD1945.
2.Undang-UndangNo.23Tahun1992tentangKesehatan.
3.Keputusan Presiden Tahun1995 tentang
pembentukan MDTK.
TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PUSAT
1.Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga
kesehatan kepada menteri.
2.Membina,mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan
kode etik kedokteran Gigi,Perawat,Bidan,Sarjana Farmasi dan RumahSakit.
3.Menyelesaikan persoalan, menerima rujukan dan mengadakan konsultasi
dengan instansi terkait.
4.MP2EPM pusat atas Menteri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan.
TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PROPINSI
1.Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik
dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2.Memberina sehat, membina dan mengembangkan serta mengawasi secara
aktif etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi
profesi sepeiIDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRS21.
3.Memberi pertimbangan dan saran kepada intansi terkait.
4.MP2EPM propinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan
Propinsi berwenang memanggil lmereka yang bersangkutan dalam suatu etik profei.
TUGAS MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN (MDTK).
Adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
daam memberikan pelayanan kesehatan.
MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN
Adalah merupakan
badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari
klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan
hukum. Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan adalah dalam bentuk Majelis Pertimbangan
Etika Bidan(MPEB) dan Majelis Peradilan Profesi(MPA).
Latar belakang dibentuknya Majelis Etika Profesi Bidan atau
MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait :
1.Pemeriksa pelayanan untuk pasien.
2.Sarana pelayanan kesehatan.
3.Tenaga pemberi pelayanan, yaitu Bidan.
Pelaksanaan tugas
bidan dibatasi oleh norma, etika dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan
konflik etik, maka diperlukan wadah untuk menentukan standar profesi, prosedur yang
baku dan kode etik yang disepakati, maka perlu dibentuk Majelis Etika Bidan, yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya
Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan
perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Lingkup Majelis Etika Kebidanan
meliputi:
a.Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi
pelayanan bidan(KepmenkesNo.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002.
b.Melakukan supervisi lapangan, termasuk tentang tehnis dan pelaksanaan
praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi.
c.Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan.
d.Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang hukum kesehatan, khususnya
yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.
Pengorganisasian Majelis
Etik Kebidanan adalah sebagai berikut:
a.Majelis Etika Kebidanan merupakan lembaga organisasi yang mandiri,
otonom dan nonstruktural.
b.Majelis Etika Kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat.
c.Majelis Etika Kebidanan pusat berkedudukan di Ibukota Negara
dan Majelis Etika Kebidanan propinsi berkedudukan di ibukota propinsi.
d.Majelis Etika Kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris.
e.Jumlah anggota masing-masing terdiri dari lima orang.
f.Masa bakti anggota Majelis Etika Kebidanan selama tiga tahun
dan sesudahnya, jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku,
maka anggota tersebut dapat dipilih kembali.
g.Anggota Majelis Etika Kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Kesehatan.
h.Susunan organisasi Majelis Etika Kebidanan terdiri dari:
1)Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang
hukum.
2)Sekretaris merangkap anggota.
3)Anggota Majelis Etika Bidan.
Tugas Majelis Etika Kebidanan
adalah meliputi:
a.Meneliti dan menentukan ada dan tidaknya kesalahan atau kelalaian
dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh bidan.
b.Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga
yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan.
c.Permohonan secara tertulis dan disertai data-data.
d.Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsul ke
Majelis Etika Kebidanan pada tingkat pusat.
e.Sidang Majelis Etika Kebidanan paling lambat tujuh hari, setelah
diterima pengaduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan
dan saksi-saksi.
f.Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang.
g.Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan
daerah IBI ditingkat propinsi.
Dalam pelaksanaannya
dilapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB(Majelis
Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA(Majelis Peradilan Profesi, namun dalam pelaksanaannya
belum terealisasi dengan baik.
Dasar
penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan
pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1. Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan
terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis
2. Peraturan pemerintah Ni.1 tahumn 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi
dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri
kesehatan atau pejabat yang di tunjuk
3. Surat keputusan menteri kesehatan
no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis displin tenaga kesehatan atau MDTK
adalah sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2. UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan
menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart
profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan.
A.Tugas dan
Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standart
profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2.
Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik
kedokteran
gigi,perawat,bidan,sarjana farmasi dan rumah sakit.
3.
Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan
instansi terkait.
4. MP2EPM
pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan
etik tenaga kesehatan
B.Tugas dan
Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1. Menerima
dan member pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan konsultasi
dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2. Memberi
nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga
profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi
seperti IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
3. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
4.MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan
propinsi berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik
profesi.
C. Majelis
Etika Profesi Bidan
Pengertian majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hokum
terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat
pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan
hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota
(MPA).Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB
adalah adanya unsure-unsur pihak-pihak terkait :
1. Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2. Sarana pelayanan kesehatan
3. Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan
agama.tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik,maka di
perlukan wadah untuk menntukan standar profesi,prosedur yang baku dan
kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaiti MPEB
dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk
memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima
pelayanan.
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
a) Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai
standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
b) Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis
dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan
praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan
Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
c) Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam
praktik kebidanan
d) Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan,
khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
Penorganisasian
majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
a) Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai
yang mandiri, otonom, dan non structural.
b) Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan
pusat
c) Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota
Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
d) Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh
sekretaris
e) Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
f) Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga
tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang
berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
g) Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan
diberhentikan oleh menteri kesehatan
h) Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan
dibidang hokum
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
a) Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
b) Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien,
dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
c) Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
d) Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias
konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
e) Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh
hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta
keterangan dari bidan dan saksi-saksi
f) Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian
disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
g) Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau
pimpinan daerah IBI ditingkat profensi
Dalam
pelaksanaanya dilapangan sekarangan ini bahwa organisasi profesi bidan
IBI,telah melantik MPEB (Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan
Anggota),namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik.
D. Badan
Konsil Kebidananan
Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan
konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn
daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom
dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1. Tugas badan konsil kebidanan
a. Melakukan registrasi tenaga bidan.
b. Menetapkan standart pendidikan bidan.
c. Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
d. Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik
kebidanan.
Konsil
kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan
yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan.
2.
Wewenang
badan konsil kebidanan meliputi :
a.
Menetapkan
standart kompetensi bidan
b. Menguji persyaratan registrasi bidan
c.
Menyetujui
dan menolak permohonan registarsi
d. Menerbitkan dan mencabut sertifikat
registrasi
e. Menetapkan tehniologi kebidanan yang
dapat diterapkan di Indonesia
f.
Melakukan
pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi
g.
Melakukan
pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.
Keanggotaan
konsil kebidanan:
a.
Dari unsure
departemen dua orang
b. Lembaga konsumen 1 orang
c.
Bidan 10
orang
d. Organisasi profesi terkait 4 orang
e. Ahli hukum 1 orang
4.
Persyaratan
anggota konsil:
a.
Warga Negara
Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c.
Berkelakuan
baik
d. Usia sekurangnya 40 tahun
e. pernah praktik kebidanan minimal 10
tahun
f.
memiliki
moral etika tinggi
5.
keanggotaan konsil
berhenti karena:
a.
Berakhir
masa jabatan sebagai anggota
b. Meninggal dunia
c.
Mengundurkan
diri
d. Bertempat tinggal diluar wilayah
republic Indonesia
e. Gangguan kesehatan
f.
Diberhentikan
karena melanggar aturan konsil
6.
Mekanisme
tatakerja konsil:
a.
Memelihara
dan menjaga registrasi bidan
b. Mengadakan rapat pleno, dikatakan
sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur pimpinan harian
c.
Rapat pleno
memutuskan:
1) Menolak permohonan registrasi
2) Membentuk sub-sub komite dan anggota
3) Menetapkan aturan dan kebijakan
d. Konsil kebidanan melakukan rapat
pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e. Konsil kebidanan daerah hanya
mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f.
Ketua
konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan
profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil
Majelis
etika profesi bidan (MEPB)
Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya
tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan
indikasi penyimpangan hukum.
Latar belakang dibentuknya MPEB dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota) adanya
unsur 2 pihak terkait:
1.
pemeriksaan pelayanan untuk pasien
2. sarana
pelayanan kesehatan
3. tenaga
pemberi pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar