Senin, 29 April 2013

ETIKA

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI

Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :

1.KepmenkesRINo.554/Menkes/Per/XII/1982,memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.

2.PeraturanPemerintahNo,1Tahun1988BabVPasal11Pembinaan  dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atauPejabat yang ditunjuk.

3.Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.640/Menkes/Per/X/1991, tentang Pembentukan MP2EPM.
Dasar pembentukan Majelis DisiplinTenaga kesehatan(MDTK), adalah sebagaiberikut:

1.Pasal4ayat1UUD1945.

2.Undang-UndangNo.23Tahun1992tentangKesehatan.

3.Keputusan Presiden Tahun1995 tentang pembentukan MDTK.


TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PUSAT

1.Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada menteri.

2.Membina,mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran Gigi,Perawat,Bidan,Sarjana Farmasi dan RumahSakit.

3.Menyelesaikan persoalan, menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait.

4.MP2EPM pusat atas Menteri yang berwenang mereka  yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan.

TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PROPINSI

1.Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.

2.Memberina sehat, membina dan mengembangkan serta mengawasi secara aktif etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi sepeiIDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRS21.

3.Memberi pertimbangan dan saran kepada intansi terkait.

4.MP2EPM propinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi berwenang memanggil lmereka yang bersangkutan dalam suatu etik profei.

TUGAS MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN (MDTK).
Adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan daam memberikan pelayanan kesehatan.

MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN
Adalah merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum. Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan adalah dalam bentuk Majelis Pertimbangan Etika Bidan(MPEB) dan Majelis Peradilan Profesi(MPA).
Latar belakang dibentuknya Majelis Etika Profesi Bidan atau MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait :

1.Pemeriksa pelayanan untuk pasien.

2.Sarana pelayanan kesehatan.

3.Tenaga pemberi pelayanan, yaitu Bidan.

Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah untuk menentukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang disepakati, maka perlu dibentuk  Majelis Etika Bidan, yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan  adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi:

a.Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan(KepmenkesNo.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002.

b.Melakukan supervisi lapangan, termasuk tentang tehnis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi.

c.Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan.

d.Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang hukum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.

Pengorganisasian Majelis Etik Kebidanan adalah sebagai berikut:

a.Majelis Etika Kebidanan merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom dan nonstruktural.

b.Majelis Etika Kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat.

c.Majelis Etika Kebidanan pusat berkedudukan di Ibukota Negara dan Majelis Etika Kebidanan propinsi berkedudukan di ibukota propinsi.

d.Majelis Etika Kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris.

e.Jumlah anggota masing-masing terdiri dari lima orang.


f.Masa bakti anggota Majelis Etika Kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota tersebut dapat dipilih kembali.

g.Anggota Majelis Etika Kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.

h.Susunan organisasi Majelis Etika Kebidanan terdiri dari:

1)Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hukum.

2)Sekretaris merangkap anggota.

3)Anggota Majelis Etika Bidan.



Tugas Majelis Etika Kebidanan adalah meliputi:

a.Meneliti dan menentukan ada dan tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh bidan.

b.Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan.

c.Permohonan secara tertulis dan disertai data-data.

d.Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsul ke Majelis Etika Kebidanan pada tingkat pusat.

e.Sidang Majelis Etika Kebidanan paling lambat tujuh hari, setelah diterima pengaduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi.

f.Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

g.Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat propinsi.


Dalam pelaksanaannya dilapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB(Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA(Majelis Peradilan Profesi, namun dalam pelaksanaannya belum terealisasi dengan baik.

Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1.       Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis
2.       Peraturan pemerintah Ni.1 tahumn 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang di tunjuk
3.       Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan MP2EPM

Dasar majelis displin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.       Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.       UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.       KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
               Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan  (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
A.Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2. Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran          gigi,perawat,bidan,sarjana farmasi dan rumah sakit.
3. Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi    terkait.
4. MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan  etik tenaga kesehatan

B.Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1. Menerima dan member pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.

2. Memberi nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
                3. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
                4.MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi  berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.

C. Majelis Etika Profesi Bidan
                Pengertian majelis etika profesi merupakan  badan perlindungan hokum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA).Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsure-unsur pihak-pihak terkait :
1.       Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.       Sarana pelayanan kesehatan
3.       Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan

Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama.tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik  etik,maka di perlukan wadah  untuk menntukan standar profesi,prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaiti MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.

Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
a)      Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
b)      Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
c)       Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
d)      Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
a)      Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
b)      Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
c)       Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
d)      Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
e)      Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
f)       Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
g)      Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
h)      Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1.       Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2.       Sekretaris merangkap anggota
3.       Anggota majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
a)      Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
b)      Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
c)       Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
d)      Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
e)      Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
f)       Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
g)      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat profensi
Dalam pelaksanaanya dilapangan sekarangan ini bahwa organisasi profesi bidan IBI,telah melantik MPEB (Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota),namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik.

D. Badan Konsil Kebidananan
                Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.       Tugas badan konsil kebidanan
a.       Melakukan registrasi tenaga bidan.
b.      Menetapkan standart pendidikan bidan.
c.       Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.

Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
               
2.       Wewenang badan konsil  kebidanan meliputi :
a.       Menetapkan standart kompetensi bidan
b.      Menguji persyaratan registrasi bidan
c.       Menyetujui dan menolak permohonan registarsi
d.      Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
e.      Menetapkan tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f.        Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi  yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g.       Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.       Keanggotaan konsil kebidanan:
a.       Dari unsure departemen dua orang
b.      Lembaga konsumen 1 orang
c.       Bidan 10 orang
d.      Organisasi profesi terkait 4 orang
e.      Ahli hukum 1 orang

4.       Persyaratan anggota konsil:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Berkelakuan baik
d.      Usia sekurangnya 40 tahun
e.      pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.        memiliki moral etika tinggi

5.       keanggotaan konsil berhenti karena:
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b.      Meninggal dunia
c.       Mengundurkan diri
d.      Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e.      Gangguan kesehatan
f.        Diberhentikan karena melanggar aturan konsil

6.       Mekanisme tatakerja konsil:
a.       Memelihara dan menjaga registrasi bidan
b.      Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur pimpinan harian
c.       Rapat pleno memutuskan:
1)      Menolak permohonan registrasi
2)      Membentuk sub-sub komite dan anggota
3)      Menetapkan aturan dan kebijakan
d.      Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e.      Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f.        Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil







Majelis etika profesi bidan (MEPB)
                Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
                Latar belakang dibentuknya MPEB dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota) adanya unsur 2 pihak terkait:
1. pemeriksaan pelayanan untuk pasien
2. sarana pelayanan kesehatan
3. tenaga pemberi pelayanan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar